Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014. Surat edaran itu dikeluarkan agar singkong wajib disajikan di semua instansi pemerintahan.
“Surat edaran itu untuk seluruh kementerian dan departemen. Kita ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, jadi mengutamakan makanan dalam negeri,” kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa banyak manfaat. Manfaat yang paling konkret akan terlihat adalah akan dirasakan oleh petani, merangsang orang bercocok-tanam, dan pejabat juga akan lebih nyaman memakan singkong karena tak berpotensi besar menimbulkan penyakit.
Ia melanjutkan, makanan lokal berbahan dasar singkong dapat diolah sedemikian rupa sehingga pantas untuk disajikan di acara-acara resmi kenegaraan. Yuddy yakin kebijakannya ini akan dijalankan oleh semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014.
“Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian kenegaraan ya bagus,” ujarnya.
Yuddy menegaskan, ia juga mengatur sanksi untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan menyajikan makanan lokal tersebut. Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari sanksi administrasi sampai pada penundaan pembayaran tunjangan.
“Bisa juga diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental,” tuturnya.
sumber: kompas.com
Be the first to comment