Kementerian Perhubungan baru saja meniadakan loket tiket di bandara untuk mencegah percaloan. Karena positif, pihak Kepolisian menyusul langkah tersebut dengan menyediakan layanan pembuatan dan perpanjang SIM online.
Atas keluarnya kebijakan ini, para calo yang biasa nongkrong di samsat mulai kehilangan lahan. Atas kejadian ini, masyarakat umumlah yang sebenarnya diuntungan.
Masyarakat Yogyakarta adalah yang pertama merasakan manfaat kebijakan ini. Soalnya baru kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerapkan program perpanjang SIM lewat online.
Namun jangan khawatir. Kepolisian Republik Indonesia bakal memperluas layanan ini hingga ke seluruh daerah di Indonesia pada 1 Juli 2015. Sejumlah daerah juga sudah mulai memberikan layanan pembuatan SIM online, seperti kota Surabaya.
Dengan adanya program ini, kita tidak perlu lagi pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Kita cukup duduk di depan laptop dengan koneksi Internet atau pergi ke SIM keliling saat masa berlaku SIM hampir habis.
Bahkan kepolisian berencana membuka SIM Corner di sejumlah pusat perbelanjaan. Diharapkan masyarakat yang suka nge-mall bisa sekalian memperpanjang atau membuat SIM.
Terintegrasi
Sistem online yang diluncurkan kepolisian ini tidak tanggung-tanggung. Data bakal terintegrasi dengan database lembaga lain yang terkait, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Jadi, untuk membuat atau memperpanjang SIM online, kita hanya perlu KTP. Keribetan mengisi formulir sudah tidak berlaku. Kalaupun ada, paling hanya data keluarga yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Rencananya kita hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP. Jika sudah masuk, identitas lengkap kita yang terdata di Kementerian Dalam Negeri akan keluar.
Karena itu, hukumnya wajib bagi kita untuk memiliki KTP yang terdata di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun belum mendapat e-KTP, otomatis kita akan terdaftar jika sudah pernah melakukan pendataan di kecamatan setempat.
Prosedur pembuatan
Hingga saat ini, kepolisian belum merilis pengumuman resmi tentang cara perpanjang SIM online. Tapi korps lalu lintas telah menjelaskan prosedur pembuatan SIM secara online lewat satuan pengelola administrasi SIM (satpas). Prosedurnya pembuatan dan perpanjang SIM lewat online diperkirakan tak jauh berbeda.
Untuk membuat SIM, kita cukup datang ke satpas dan menyerahkan KTP ke petugas. Kemudian kita akan mendapat nomor registrasi dan diminta membayar ke loket bank di lokasi yang sama.
Setelah mendapat bukti pembayaran, kita tinggal menunggu panggilan ujian tertulis dan praktek. Rencananya materi ujian tertulis akan tersedia di situs korps lalu lintas dan bisa diunduh secara gratis. Dengan demikian, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian.
Ujian tertulis pun bakal dilaksanakan secara online, sehingga hasilnya bisa langsung diketahui. Jika lulus ujian tertulis, kita akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktek menggunakan simulator atau langsung di lapangan. Setelah dinyatakan lulus, kita bisa langsung memperoleh SIM tanpa membayar apa-apa lagi.
Berkat sistem baru ini, pastinya kita tak perlu keluar ongkos lebih banyak untuk membayar calo. Selain itu, transaksi dengan sistem ini terhubung dengan Kementerian Keuangan, sehingga kita dipastikan ikut menambah kas negara untuk pembangunan.
MANTAB!!! Tapi dengan adanya peraturan semacam ini jgn sampai masyarakat merasa dibuat susah, karena pengalaman saya klo calo itu sendiri ternyata “ORANG DALAM” dalam itu dapat terjadi dengan azaz ‘SALING TOLONG MENOLONG”. mudahnya saja Klo kita buat sim sesuai prosedur bisa 2-3 kali harus bolak-balik ke SATLANTAS dengan alasan mereka bahwa kita harus mengulang ujian dan bla-bla, tapi klo dengan sistem “NEMBAK” tinggal isi formulir, duduk manis depan monitor ujian (formalitas) tau lulus apa nggak, tunggu paling 1-2 jam dapet panggilan untuk foto and 5 menit kemudian SIM pun jadi. So…bagaimanapun program terbaik yg disusun tp kalo SDM dan OKNUM serta mental dan kebutuhan belum ditata, PASTI TIDAK AKAN BERUBAH LEBIH BAIK. TQ
memang saat ini banyak yg harus dibenahin dan dikawal oleh masyarakat Indonesia. Kadang kebijakannya bagus, tapi tetap SDM dan oknum yang melaksanakan harus dikawal bersama. 🙂
alhamdulillah
tambah mudah mengurus SIM online sendiri
terima kasih banyak infonya