Kerahkan BUMN
Para Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi atau karya akan dikerahkan dengan skema penunjukan langsung.
“Kita akan tunjuk BUMN-BUMN Karya untuk kerjakan itu. Jadi nggak pakai tender biar nggak lama,” ujar Menteri PU-PERA Basuki Hadimuljono di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Penunjukan langsung tersebut tidak akan menyalahi aturan lantaran tidak memakai anggaran negara. Seluruh pendanaan akan ditanggung oleh BUMN yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
“Kan kalau yang harus ditender itu aturannya kalau pakai APBN Rp 1 miliar. Ini kan nggak pakai APBN, jadi nggak menabrak aturan,” tuturnya.
Kementeriannya bersama sejumlah Kementerian terkait lainnya tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden yang akan disahkan nantinya oleh Presiden Jokowi sebagai payung hukum kebijakan ini.
“Saya bicarakan dengan Bappenas, Menko Perekonomian, kemarin Kita bicarakan lagi untuk siapkan Perpresnya. Harapan kami tahun depan sudah bisa diteken,” sebutnya.
Dalam Perpres ini nantinya akan dibahas mulai dari penugasan pembangunan, penugasan pengoperasian hingga penugasan penetapan tarif listrik yang dihasilkan oleh PLTA yang dibangun.
“Nantinya setelah jadi kontraktor yang bersangkutan yang akan menjadi operatornya sendiri. Jadi dana investasi mereka akan kembali. Setelah itu, tarif akan kita atur sedemikian rupa agar menguntungkan buat operator, dan tidak memberatkan untuk masyarakat. Itu nanti menteri ESDM yang mengatur, saya tidak bicara detil ke sana,” pungkasnya.
sumber: detik.com
Be the first to comment