Proses Jual Beli Rumah Warisan

Menjual rumah warisan sering kali tidak sesederhana menjual properti biasa. Karena, rumah tersebut biasanya diperoleh dari pewarisan (misalnya dari orang tua atau keluarga yang telah meninggal), maka terdapat proses hukum jual beli rumah warisan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum rumah tersebut sah untuk dijual. Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap proses jual beli rumah warisan dari awal hingga akhir. Simak selengkapnya, berikut dibawah ini!

Apa Itu Rumah Warisan?

Rumah warisan adalah properti yang diperoleh melalui proses pewarisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Warisan ini biasanya diberikan kepada ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku (KUH Perdata, hukum islam atau hukum adat).

Syarat Utama Menjual Rumah Warisan
Sebelum rumah warisan dapat dijual, pastikan beberapa hal berikut terpenuhi:
1. Status kepemilikan jelas, Rumah tersebut harus sudah dibalik nama atas nama para ahli waris atau salah satu ahli waris yang ditunjuk untuk menjual.
2. Tidak dalam sengketa, Rumah tidak sedang dalam perkara hukum atau perselisihan antar ahli waris.
3. Surat waris lengkap,  Ada dokumen resmi yang menunjukkan siapa saja ahli warisnya.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk menjual rumah warisan, berikut dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan:

1. Dokumen Warisan
Akta kematian pewaris
Surat keterangan waris (SKW) atau akta waris : Jika pewaris WNI non-Tionghoa dari kelurahan dan kecamatan
Jika pewaris WNI Tionghoa atau WNA, dibuat oleh notaris
Kartu keluarga dan KTP ahli waris

2. Dokumen Properti
Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
Bukti lunas BPHTB (jika sebelumnya sudah diwariskan secara ilegal)

Proses Balik Nama Sertifikat Warisan

Sertifikat rumah atas nama pewaris harus dibalik nama terlebih dahulu ke atas nama para ahli waris. Dengan proses sebagai berikut :

  1.  Ajukan permohonan belik nama ke Kantor Pertanahan (BPN)
  2.  Lampirkan dokumen, sertifikat asli, SKW/Akta waris, KTP ahli waris, Akta kematian
  3.  Bayar biaya administrasi dan Pph warisan jika ada
  4.  Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama ahli waris

Jika properti akan dijual oleh satu orang ahli waris, maka harus ada Surat Kuasa Menjual dari ahli waris lainnya.

Proses Menjual Rumah Warisan

Setelah sertifikat atas nama ahli waris dan semua dokumen lengkap, proses penjualan bisa dilakukan seperti jual beli rumah biasa pada umumnya. Berikut selengkapnya dibawah ini :

  1. Kesepakatan dengan pembeli
    Tentukan harga jual
    Buat perjanjian awal atau surat kesepakatan
  2. Cek legalitas
    Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen.
  3. Akta Jual Beli (AJB)
    Dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
    Harus dihadiri oleh para ahli waris (atau kuasa jual)
  4. Pembayaran dan Pelunasan
    Pembayaran dapat dilakukan di depan PPAT atau melalui bank
  5. Balik Nama ke Pembeli
    Sertifikat rumah dibalik nama dari ahli waris ke pembeli

Pajak yang Harus Dibayar

Penjual (Ahli Waris)
Pph Final sebesar 2,5% dari harga jual (bisa bebas jika rumah warisan pertama dan belum pernah dijual, sesuai syarat tertentu).

Pembeli
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai jual kena pajak (dikurangi NJOPTK).

Kendala Umum dan Cara Mengatasinya

KendalaSolusi
Tidak semua ahli waris setuju menjualLakukan mediasi keluarga atau gugat ke pengadilan (permohonan pembagian warisan)
Dokumen warisan tidak lengkapUrus SKW atau Akta Waris melalui kelurahan/notaris sesuai ketentuan
Rumah masih atas nama pewarisLakukan balik nama sertifikat lebih dulu ke ahli waris

Tips Penting

  • Gunakan jasa notaris atau PPAT yang berpengalaman dalam jual beli warisan
  • Simpan semua dokumen asli dan fotokopi untuk keamanan
  • Jangan terburu-buru menjual jika dokumen belum lengkap
  • Pastikan pembeli juga menggunakan jalur hukum resmi agar tidak ada sengketa di kemudian hari

Menjual rumah warisan bukan hal yang mustahil, tetapi perlu dilakukan dengan cermat dan legal. Kunci utamanya adalah kepastian hukum, dokumen lengkap, serta kesepakatan para ahli waris. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses jual beli rumah warisan akan berjalan lancar dan aman.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dokumen waris atau proses jual beli properti, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara hukum pertanahan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Latest Articles