Tayangan infotainment selama ini rupanya menyalahi aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan, pada 2015, KPI akan memberikan perlakuan khusus untuk semua infotainment yang selama ini tayang di jam yang salah untuk menempatkannya di jam tayang yang tepat.
“2015 nanti mungkin infotainmnet akan kita buat perlakuan khusus dalam arti substansinya. Dalam P3 & SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sudah sangat jelas ada klasifikasi program, kalau infotainment muatan substansinya adalah untuk dewasa, maka dia harus tayang pada pukul 22.00. Jadi kita mengatakan, urusan perceraian, perselingkuhan dan sebagainya, itu urusan dewasa. Tayang harus di atas jam 10 malam dong, itu rencana kami di 2015,” ujar Judhariksawan kepada para pewarta seusai acara ‘Refleksi Akhir Tahun 2014 KPI’ di Gedung Bapeten, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Judhariksawan menyayangkan infotainment yang menampilkan isu-isu perselingkuhan dan perceraian artis tidak bisa terus menerus dibiarkan tayang pada pagi, siang, hingga sore hari. Hal itu menurutnya, bukanlah berita yang bebas dikonsumsi siapa saja. Hal tersebut juga menurutnya mencoreng lembaga penyiaran lain yang telah membuat program infotainment dengan baik dan benar, seperti Newstar (Kompas TV) dan Entertainment News (NET TV).
“Kita harus menghargai teman-teman lembaga penyiaran yang sudah membuat infotainment yang benar seperti Kompas dan Net TV. Mereka menyiarkan berita yang menampilkan karya-karya selebritis yang inspiratif dan bermanfaat. Itulah infotainment yang sebenarnya. Kalau mau tayangin berita tentang perselingkuhannya, peceraiannya, ya harus tayang di atas jam 10 malam, karena itu konsumsi orang dewasa,” tegas Judhariksawan.
Mengenai kapan pastinya tayangan infotainment mulai disiarkan pada malam hari di atas jam 10 malam, Judhariksawan memastikan pada 2015 rencana tersebut akan terlaksana.
“Mulai 2015, kita mulai panggil semua infotainment untuk mengatakan bahwa mereka harus mengikuti aturan klasifikasi program yang ada di P3 & SPS,” tandasnya.
sumber: metrotvnews.com
Be the first to comment