1. TNI AL tangkap 5 kapal asing
Belum lama ini, armada TNI AL beraksi menangkap lima kapal asing dalam waktu sepekan. Kapal-kapal asing tersebut sedang mencuri kekayaan laut Indonesia.
Pertama KRI Imam Bonjol – 383 di bawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan. KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna tanggal 31 Oktober lalu.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 23′ 55″ LU dan 105 44′ 42″ BT. Lalu kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol-383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Selanjutnya mereka dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu ada kapal ikan KM Sudita 11 yang ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar).
Kapal itu terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT. Namun rupanya kapal ini sebenarnya dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem.
Selain itu, pada 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru. Kapal ini diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah Perairan Indonesia.
Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U – 104 03 40 T.
Selanjutnya KRI Sanca-815 melakukan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.
Dari proses penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa Manifest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance.
Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK).
Be the first to comment