Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku akan segera melaksanakan regulasi penenggelaman kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia. Namun, perintah Presiden Joko Widodo itu tetap memakai aturan penyelamatan awak kapal yang tertangkap tangan mencuri ikan di laut Indonesia.
Sutarman menjelaskan, regulasi mengenai penenggelaman kapal asing sesuai intruksi Presiden Jokowi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perikanan. Sehingga, pelaksanaannya akan langsung diterapkan oleh jajaran Kepolisian.
“Tapi kita harus menolong masyarakatnya, ditenggelamkan kapalnya tapi awak harus diselamatkan dan tentu kita harus melakukan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sutarman di sela Apel Siaga Polisi di Akpol Semarang, Selasam 2 Desember 2014.
Guna menegakkan pengamanan di zona perairan Indonesia , kata dia, jumlah kapal RI yang bisa masuk di laut dalam sebanyak 670 kapal. Sementara jumlah seluruh kapal yang dimiliki adalah 1.005, sementara sisanya adalah kapal-kapal kecil, berupa perahu karet, speedboat kecil dan jenis lain.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, aturan yang akan ditegakkan Kepolisian berdasar pada teritrorial Indonesia, yakni wilayah yuridiksi dan ada wilayah zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen 12 mil.
“Kewenangan Polri ada di wilayah yuridiksi 12 mil itu,” ujar Sutarman.
Untuk menjaga batas wilayah perairan itu, lanjut Sutarman, polisi akan bermitra dengan lembaga-lembaga keamanan lain, di antaranya kerjasama dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan serta lembaga kementerian lain untuk mengerahkan ribuan kapal Indonesia.
“Sekarang pemerintah sedang menyusun badan untuk mengkoordinir (kapal-kapal tersebut), sehingga bisa mengamankan poros maritim yang sedang dicanangkan pemerintah,” katanya lagi.
sumber: viva.co.id
Be the first to comment