SBY: DPR Pilih Pilkada Lewat DPRD, PD Ajukan Gugatan Hukum

Washington, DC, – Partai Demokrat (PD) akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan RUU Pilkada dengan mekanisme melalui DPRD. Namun PD masih mempertimbangkan, apakah gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA).

“Dengan hasil voting di DPR ini, saya sampaikan PD berencana melakukan sebuah gugatan hukum. Sedang kami pertimbangkan yang lebih tepat ke MK atau MA,” jelas Ketua Umum DPP PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB.

SBY menyebutkan tiga alasan PD akan melakukan gugatan hukum. Pertama, dalam pemilihan legislatif (pileg) ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran rakyat bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota akan dilakukan secara langsung.

“Mereka tidak pernah membayangkan saat memilih anggota DPRD, tapi tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, otoritas, memilih gubernur, bupati, dan walikota. Ini berarti mengingkari proses pemilu legislatif, di mana rakyat tidak membayangkan dan tidak tahu, namun tiba-tiba diberi mandat memilih kepala daerah,” kata SBY.

Kedua, hasil voting DPR yang memilih Pilkada lewat DPRD tidak menghormati kedaulatan rakyat. “Dalam arti lain, rakyat tidak memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota,” ujar SBY.

Ketiga, UU yang mengatur DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak secara eksplisit dan sah bahwa DPRD atau para anggota DPRD memilih gubernur, bupati, dan walikota.

“Dulu dalam UUD 45 sebelum dilakukan perubahan, amat jelas bahwa presiden wakil presiden dipilih dan diangkat MPR. Di sini tidak ada UU yang mengatur DPRD mendapat otoritas dan kewenangan untuk memilih kepala daerah,” kata SBY. Artinya, dalam hal ini ada konflik hukum.

Selain menyampaikan akan mengajukan gugatan hukum, SBY kecewa dengan proses dan voting DPR mengenai RUU Pilkada. Dalam proses di DPR, Partai Demokrat sudah mengajukan opsi Pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar dan persyaratan utama. Namun, usulan Demokrat kandas.

“Jadi usulan Partai Demokrat Pilkada tetap langsung, karena dengan begitu masyarakat berdaulat. Tapi dalam 10 tahun terakhir banyak ekses, seperti kasus korupsi, penyelewangan, penyimpangan, dan lain lain, maka pilihannya adalah Pilkada langsung tapi dengan perbaikan. Tapi usulan itu ditolak,” kata SBY.

Lanjutkan pak SBY!

sumber: detik.com

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.