Cara Melaporkan Tax Amnesty 2016

tax amnesty

Cara Melaporkan Tax Amnesty 2016

Apa saja yang perlu dilaporkan pada tax amnesty 2016:

  1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d Desember 2015
  2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
  3. Rumah = harga wajar atau harga pasar. Dan harus di baliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
  4. Hutang yang boleh dikurangkan untuk menghitung harga bersih = max 50% harta bersih untuk orang pribadi, max 75% u/ badan hukum
  5. Saham = nilai per 31/12/15
  6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg
  • Jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan, PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak
  • Harta yang tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200%, jadi max sekitar 90% dari nilai harta.
  • Untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yang dilaporkan dalam TA , sesuai atau tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yang disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun-tahun berikut.

Revisi… Hari Senin 1 Agustus 2016. Sosialisasi Terakhir Tax Amnesti di Jakarta Expo Kemayoran Hall D2. Jam 14.00-18.00 dibuka oleh Presiden Jokowi. Dihadiri Menkeu Ibu Sri Mulyani, Menkopolkam, Kapolri, Jaksa Agung.

Pemahaman singkat Tax Amnesti:

SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh warga negara Indonesia (baik yg sudah memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tersebut baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.

SIAPA YANG TIDAK IKUT TAX AMNESTI?
Orang yg tidak memiliki harta sama sekali atau orang yg sudah melaporkan seluruh harta yg telah dia miliki.

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTI?
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0).

BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI?
Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan tehnologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi dan intelejen) untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.

APA CONTOH PERHITUNGAN/RISIKO JIKA TIDAK IKUT TAX AMNESTI?
Si A memiliki rumah yg dibeli sebelum 31 Desember 2015 (mungkin tahun 2010 atau 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP atau tidak) senilai Rp 1 milyar.

Jika dia ikut program tax amnesti maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 September 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap sudah tidak ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dg hutang) maka yg haru disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5% atau sebesar Rp 5 juta).

Jika dia tidak ikut program amnesti maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tersebut (kapanpun ditemukan dan kayaknya pasti akan ditemukan😄) maka akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250 juta ditambah denda 200% Rp 500 juta menjadi total Rp 750 juta!

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini dan bayar Rp 20 juta dan seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Desember 2015 sudah dianggap 0,….atau nanti saat ditemukan harus bayar Rp 750 juta dan kewajiban pajak apapun sejak 1985 sampai 2015 akan bisa diperiksa (pembukuan dianggap kadalurasa jika diatas 5 tahun sudah tidak berlaku lagi dg adanya tax amnesti yg bisa mengambil data sejak tahun 1985)

🌶 “JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY” 🌶

Berikut hasil ringkasan pernyataan Jokowi 15 Juni 2016, dlm acara sosialisasi Amnesti Pajak – Grand City Surabaya.

Tax Amnesty berbeda dg pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yg seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dg cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Secara lebih ringkas tax amnesti itu UNGKAP-TEBUS-LEGA

  1. UNGKAP
    Laporkan seluruh harta yg belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dg spt tahunan pph terakhir 2015.
  2. TEBUS
    Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak. Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih Nilai harta bersih = Harta – Utang
    Harta adalah seluruh kekayaan dlm bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yg belum dibayar berkaitan langsung dg perolehan harta.
    Tarif yg berlaku sebagai berikut: Pengungkapan harta di dalam wilayah NKRI Periode I/lI/III : 2%/3%/5%
    Pengungkapan harta di luar wilayah NKRI Periode I / II / III : 2% / 3% / 5%
    Dana yg berasal dari luar negeri yg kemudian dibawa masuk ke lndonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.
    Contoh ilustrasi: Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
    Adanya selisih 2 milyar yg tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yg akan dikenakan tarif tax amnesti. Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.
  3. LEGA
    Anda tidak perlu takut apapun lagi dlm berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.

INI YANG PALING PENTING!

Seseorang yg telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar “penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun”. Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dlm yg membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa yg membuat semua orang yg merasa melanggar harus ikut?

Perlu diketahui setelah 31 Maret 2017 (berakhirnya Tax Amnesty), yg ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan sangat sangat tinggi yaitu dikenai pph + tambah sanksi 200% + pidana penjara.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan ppn dan pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermudah.

Quartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dg negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dg kata lain orang-orang yg tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yg mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. Dg kata lain, denda 200% dan pidana akan diberlakukan.

Anda hanya ada 2 pilihan:

  1. LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yg taat dan tanpa beban dg membayar tebusan yg lebih murah, atau
  2. ABAIKAN. dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup di rumah dg hidup penuh beban dan rasa takut dlm melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?

Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dg mengambil sebuah form. Form yg dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yg perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yg seolah-olah sangat banyak persyaratannya.

Untuk Pengaduan Tax Amnesty 0811.228.3333

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yg positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yg lebih baik.

Loading

4 Comments

  1. Thank you info nya. Jadi ngak perlu pakai konsultan lg ya untuk mengurus Tax amnesty? Langsung datang dan mengurus sendiri bisa ya?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.