Gubernur Ahok Vs Menteri Susi dan Nasib Megaproyek Pluit City – Agung Podomoro

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Antara Foto)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu.

Tentangan pertama kali disuarakan Direktur Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad. Dia menyatakan pesisir Jakarta merupakan wilayah nasional yang strategis sehingga izin harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian.

“Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin Gubernur. Meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin adalah Menteri,” ujar Sudirman seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sudirman bahkan menilai legalitas izin No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN, sangat lemah.

Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti tersebut menerangkan pemberian izin tersebut menabrak Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.

Namun demikian, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh menyatakan memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah pesisir hingga 12 mil batas laut, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi pertentangan ini, Gubernur Ahok menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo. “Kalau menteri dan gubernur berlawanan mau ngapain? Saya akan usul Presiden saja yang beresin,” kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, 11 Januari.

Manajemen APLN sendiri cuma bisa pasrah. Mereka mengatakan hanya mengikuti keputusan pemerintah DKI Jakarta yang telah memberikan izin.

Hingga Jumat kemarin, 13 Februari, harga saham APLN berada di posisi Rp433 per saham, turun dibandingkan penutupan 9 Februari yang berada di level Rp472, sebelum tentangan dari Kementerian Kelautan dilontarkan di media. Saat diumumkan mendapat izin pada 7 Januari 2015, saham APLN sempat melonjak 17 persen menjadi Rp421 dari Rp359 pada penutupan hari sebelumnya.

Ribuan Hektar

Seperti tertera dalam izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, reklamasi yang akan dilakukan APLN sebenarnya terbatas pada pembangunan tanggul penahan, penggundukan tanah, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Wakil Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja menjelaskan megaproyek Pluit City ini direncanakan akan berdiri di atas pulau buatan yang disebut Pulau G. Luasnya mencapai 160 hektar dan akan dibangun dalam waktu lima tahun.

Gambar rencana pengembangan Pluit City (Sumber: Agung Podomoro)
Gambar rencana pengembangan Pluit City (Sumber: Agung Podomoro)

Proyek super blok ini akan dibangun dalam lima tahap, mencakup 1.200 ruko dan villa, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, dan 8 hektar taman.

“Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun ruko dan villa serta taman,” kata Ariesman.

Proyek yang kabarnya bernilai hampir Rp50 triliun ini hanyalah sebagian kecil dari rencana reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan meliputi area seluas 5.100 hektar. Namun, tidak semua lahan itu boleh dijual untuk keperluan komersial karena juga harus dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur dan ruang terbuka.

Lanang Trihardian, analis investasi Syailendra Capital, menilai proyek ini sangat penting bagi APLN. Pluit City merupakan megaproyek yang ditunggu-tunggu investor karena dapat menaikkan kinerja keuangan perseroan. Kabarnya, harga jual tanah di area tersebut kini sudah mencapai Rp30 juta per meter.

“Targetnya besar. Proyek ini bisa mendapatkan total Rp44,5 triliun marketing sales. Ini uang besar, pasti berpengaruh terhadap kinerja perseroan,” katanya.

Hal senada diungkapkan laporan riset Mandiri Sekuritas yang telah dipublikasikan kepada nasabah. Dari proyek ini APLN berpotensi mengamankan marketing sales sebesar Rp4-Rp4,5 trilun atau lebih dari 60 persen target marketing sales sampai akhir tahun 2015. Karena itu Mandiri Sekuritas menilai keluarnya izin pemerintah untuk proyek ini akan memberi katalis positif bagi pergerakan harga saham.

“Dengan asumsi APLN berhasil menjual seluruh rumah yang dibangun dengan biaya reklamasi sebesar Rp7-Rp10 triliun. Proyek ini berpotensi menambah net asset value APLN menjadi Rp700 per saham atau naik sekitar Rp230 hingga Rp315 dari sebelumnya,” demikian disimpulkan laporan riset tersebut.

Sebagai informasi, untuk membiayai ekspansi tahun ini APLN juga akan meningkatkan belanja modal hingga Rp7,5 triliun triliun dari sebelumnya Rp5 triliun. Untuk itu perseroan akan melakukan penerbitan obligasi dan pinjaman bank.

Namun, rencana belanja tersebut belum menghitung proyek Pluit City. Ketika dikonfirmasi, manajemen APLN enggan berkomentar soal angka belanja untuk proyek itu karena masih dalam tahap awal. Hanya dijelaskan bahwa belanja modal tahun ini akan digunakan untuk mendanai proyek reklamasi Pluit City dan melanjutkan pengembangan proyek SOHO Pancoran, Metro Park, Pullman Bandung di Bandung, serta superblok di Balikpapan dan Medan.

sumber: bareksa.com

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.